BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya - GenPI.co KEPRI
Keempat pelaku dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh BNNP Kepri. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga orang di Kabupaten Karimun dan satu orang di Kota Batam terkait jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (13/2) lalu.

Kasi Penindakan dan pengejaran BNNP Kepri Tafsirrudin, mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan di Karimun, pihaknya mengamankan satu orang pelaku.

"Penangkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Domestik Karimun dengan pelaku berinisial RF (33), dengan 120 gram sabu-sabu yang turut diamankan," katanya kepada GenPi.co Kepri, Jumat (4/3).

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

Dia menambahkan, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan  dua orang pelaku lain yang tengah berada di salah satu penginapan di Karimun.

"Dua pelaku lagi diamankan yang satu berinisial NO (30) dan AW (35)," kata dia.

BACA JUGA:  Selain Kenduri Seni Melayu, Satu Lagi Event Kepri Masuk KEN 2022

Tafsiirrudin menjelaskan, dari kedua pelaku yang diamankan oleh BNNP Kepri itu pihaknya mengamankan 10 paket sabu dengan berat 901,6 gram.

Dari keterangan tiga pelaku yang diamankan itu kemudian diketahui ada pelaku lain yang berada di Kota Batam.

“Setelah melakukan pengembangan dan pencarian pelaku lainnya di kota Batam akhirnya pelaku berinisial BH (37) juga ikut diamankan,” kata Tafsiirrudin.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya