Keempat pelaku tersebut langsung dibawa ke BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Tafsiirrudin menerangkan barang bukti yang disita dari keempat pelaku itu digabungkan berjumlah 1.021,60 gram sabu-sabu dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.
"Setelah mendapat ketetapan hukum sebanyak 925,20 gram sabu dimusnahkan dan sebanyak 96,40 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara," terangnya.
Barang bukti para pelaku itu dimusnahkan dengan cara dibakar didalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
BACA JUGA: Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: