BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya - GenPI.co KEPRI
Keempat pelaku dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu oleh BNNP Kepri. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

Keempat pelaku tersebut langsung dibawa ke BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Tafsiirrudin menerangkan barang bukti yang disita dari  keempat pelaku itu digabungkan berjumlah 1.021,60 gram sabu-sabu dan dilakukan pemusnahan pada hari ini.

"Setelah mendapat ketetapan hukum sebanyak 925,20 gram sabu dimusnahkan dan sebanyak  96,40 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara," terangnya.

Barang bukti para pelaku itu dimusnahkan dengan cara dibakar didalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

Atas perbuatannya tersebut  para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya