Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara

Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara - GenPI.co KEPRI
Duit Rp4,3 miliar dari pencucian uang kasus narkoba terpidana Ellen disita negara. Foto: ANTARA/HO-Kejari Tanjung Pinang

Sebelumnya, JPU Kejari Tanjung Pinang menuntut terdakwa Ellen dengan tuntutan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ellen dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan kurungan.

JPU Kejari Tanjung Pinang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, yang menguatkan putusan PN Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya

Atas putusan banding ini, JPU Kejari Tanjung Pinang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Sebelumnya, terpidana Ellen diamankan penyidik BNN atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ellen menampung dan menyalurkan ratusan miliar rupiah dana transaksi narkoba dari narapidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. (ant/*)

BACA JUGA:  BNNP Kepri Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya

Jangan lewatkan video populer ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya