Dari 30 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh merk Cina tersebut, diketahui barang bukti narkoba itu memiliki berat sekitar 31,552 kilogram.
"Pelaku ini dijanjikan oleh pemesan akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta setelah sampai ke tangan pemesan yakni PI dan E yang masih dalam pengejaran,” kata Nugroho.
Namun, saat ini EH baru diberi uang sebesar Rp3 juta sebagai uang muka upah membawa barang haram tersebut.
BACA JUGA: Kepri Pintu Masuk Narkoba Internasional, Ini Jalurnya
Nugroho menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit speedboat, uang tunai Rp2,9 juta, handphone, dan barang bukti narkotika.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 (lima) tahun atau penjara 20 tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Duit Rp4,3 Miliar dari Pencucian Uang Kasus Narkoba Disita Negara
Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan kali kedua setelah dirinya menjabat Kapolresta Barelang.
"Penangkapan yang pertama yaitu pada 14 Februari 2022 lalu, di Pulau Buaya dengan berat 22,249 kilogram," tuturnya. (*)
BACA JUGA: Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam
Simak video pilihan redaksi berikut ini: