53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku

53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku - GenPI.co KEPRI
Polda Kepri menggelar konfrensi pers terkait pemusnahan puluhan kilo sabu dari sindikat internasional. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Sebanyak 53,2 kilogram sabu dari sindikat internasional dimusnahkan di Polda Kepri. Para tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram itu ikut menonton.

Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan periode Maret hingga April 2022. Sabu sebanyak 52,3 kilogram itu didapatkan dari tangan lima orang tersangka.

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, mengatakan puluhan kilogram sabu tersebut diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Amankan 11,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari 2 Orang

Barang haram itu berasal dari sindikat internasional Malaysia-Indonesia.

"Puluhan kilogram sabu tersebut berasal dari 3 Laporan Polisi (LP), Lima tersangka itu dengan inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH," kata Aris kepada GenPI.co Kepri, Senin (22/4).

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

Aris menjelaskan kelima pelaku yang diamankan oleh kepolisian itu terdiri dari tiga kasus.

Kasus pertama ialah pelaku ZI yang menjemput sabu dari orang perbatasan Malaysia dan dibawa oleh pelaku menggunakan Speed Boat menuju Pelabuhan Sagulung, Batam.

BACA JUGA:  Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa

Kasus kedua ialah tiga orang calon penumpang Batik Air tujuan Lombok, NTB yang diamankan oleh petugas Bandara Hang Nadim.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya