53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku

53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku - GenPI.co KEPRI
Polda Kepri menggelar konfrensi pers terkait pemusnahan puluhan kilo sabu dari sindikat internasional. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

Puluhan kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNNP Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes pol Harry Goldenhart menyebutkan dengan dimusnahkannya 53 kilogram sabu, Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi 1 gram sabu dipakai untuk 5 orang.

Ia berharap walaupun di tengah pandemi Covid-19, tapi tetap harus bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Amankan 11,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari 2 Orang

“Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” ujar Harry.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

 "Ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh miliar rupiah," ujarnya.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya