Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong

Polisi Gerebek Kampung Aceh, Jual Sabu Sekaligus Sewakan Bong - GenPI.co KEPRI
Salah satu pelaku peredaran sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, Sei Beduk, Batam saat dibawa ke konfrensi pers di Mapolresta Barelang. Foto: Humas Polresta Barelang.

Pelaku menjual sabu tersebut per paket seharga Rp100.000 sudah termasuk sabu dan bong. Pemakaian sabu bisa dilakukan di tempat itu juga.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pengungkapan kasus itu bermula saat Kapolresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat melalui WhatsApp.

BACA JUGA:  53,2 Kg Sabu Sindikat Internasional Dimusnahkan, Ditonton Pelaku

“Ada informasi mengenai peredaran sabu di Kampung Aceh, ada videonya, ada foto-fotonya. Saya langsung share ke Kasat Narkoba untuk ditindaklanjuti,” kata Nugroho.

Penggerebekan di Kampung Aceh itu dilakukan pada 29 April 2022 lalu. Saat ini para pengedar dan pemakainya telah ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

BACA JUGA:  BNNP Kepri Amankan 11,5 Kilogram Sabu Asal Malaysia dari 2 Orang

“Saya imbau kepada masyarakat yang tinggal di Kampung Aceh segera hentikan adanya peredaran narkoba,” kata dia.

Peredaran narkoba di kawasan itu dikatakannya telah diketahui oleh pihaknya. Diakuinya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Aceh memang memprihatinkan.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia

“Alhamdulillah berhasil kita ungkap,” ujarnya.(*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya