GenPI.co Kepri - Sebanyak 48 kg tepatnya 48.473,22 gram kokain dari Anambas berakhir dalam periuk, direbus menggunakan air mendidih di Polda Kepri.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto mengatakan dari43 bungkus bubuk putih narkotika jenis kokain didapatkan berat 48.475,1 dengan rincian untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau sebanyak 220.1 gram.
“Kemudian dikembalikan dari Labfor Polda Riau sebanyak 218.22 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 48.473,22 gram,” ujarnya, Kamis (21/7).
BACA JUGA: Penemuan Kokain di Anambas Ditangani Bareskrim Polri
Rudi mengatakan kokain tersebut ditemukan oleh nelayan di Pantai Tunjuk, Desa Landak, Kecamatan Jemaja.
Kokain tersebut sebanyak 25 bungkus yang dimuat dalam tas berwarna hitam, selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke petugas kepolisian.
BACA JUGA: Puluhan Paket Kokain Terdampar di Pantai Tunjuk, Punya Siapa?
“Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitaran pantai dan kembali berhasil mendapatkan total 43 bungkus narkotika jenis kokain dari 8 tempat dari tanggal 1 Juli sampai dengan 3 Juli 2022,” katanya.
Berdasarkan fakta-fakta itu, penemuan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 43 bungkus diduga berasal dari OPL (Out Port Limited) atau perairan internasional wilayah perairan Malaysia dan Thailand yang terbawa arus angin barat menuju perairan Kepulauan Anambas.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan
Rudi mengatakan sejauh ini fakta di lapangan banyak ditemukan sampah di Pantai Pulau Jemaja yang diduga dari perairan internasional.