Hamdalah, PTT Pemko Tanjung Pinang Dilindungi Jaminan Sosial

Hamdalah, PTT Pemko Tanjung Pinang Dilindungi Jaminan Sosial - GenPI.co KEPRI
Penandatanganan perpanjangan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Tanjung Pinang dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial pegawai tidak tetap. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang.

Manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk PTT, namun seluruh non ASN seperti tenaga harian lepas (THL), honorer, dan pekerja lainnya.

Baik di lingkungan pemerintahan, pekerja swasta maupun pekerja perorangan juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Iurannya kecil sekali, namun manfaatnya besar," ujarnya.

BACA JUGA:  4 Pesan Sekda untuk ASN, PTT dan THL di Kepri, Tegas!

Selain penandatanganan kerja sama pada kesempatan itu pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian kepada dua orang PTT yang meninggal dunia.

Mereka adalah Almarhum Gunardi, santunan kematian Rp42 juta, beasiswa Rp48 juta untuk anak ahli waris kuliah semester 3, setiap tahunnya diberikan beasiswa sebesar Rp12 juta hingga lulus kuliah.

BACA JUGA:  Tenaga PTT Natuna Minta Jadi PPPK Tanpa Seleksi, Ini Kata DPRD

Selanjutnya, Almarhumah Yulianti santunan kematian Rp42 juta, manfaat beasiswa total Rp84 juta untuk 2 orang anak ahli waris sedang kuliah pada semester 5 dan semester 3.

"Setiap anak mendapatkan beasiswa Rp12 juta setiap tahun hingga lulus kuliah," kata Sri Sudarmadi. (*)

BACA JUGA:  7.000 Honorer di Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya