Hamdalah, PTT Pemko Tanjung Pinang Dilindungi Jaminan Sosial

Hamdalah, PTT Pemko Tanjung Pinang Dilindungi Jaminan Sosial - GenPI.co KEPRI
Penandatanganan perpanjangan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Tanjung Pinang dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial pegawai tidak tetap. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Pegawai tidak tetap atau PTT di lingkungan Pemko Tanjung Pinang bisa bernapas lega. Sebab, meski bukan PNS mereka juga dilindungi jaminan sosial.

Perlindungan jaminan sosia dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan ini ditandai dengan perpanjangan penandatanganan kerja sama terkait pelindungan  jaminan sosial antara pihak BPSJ Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjung Pinang.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tanjung Pinang, Yuswandi mengatakan jaminan sosial bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja.

BACA JUGA:  4 Pesan Sekda untuk ASN, PTT dan THL di Kepri, Tegas!

Baik sektor formal (penerima upah) maupun non formal (bukan penerima upah) atas dampak dari risiko-risiko yang mungkin terjadi.

"Seperti risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, serta persiapan memasuki hari tua maupun pensiun, yang dapat mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya sebagian besar penghasilan," ujarnya, Selasa (12/7) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Tenaga PTT Natuna Minta Jadi PPPK Tanpa Seleksi, Ini Kata DPRD

Menurut dia, perpanjangan penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata Pemko dalam memberikan perlindungan sosial kepada pegawai tidak tetap di lingkungan Pemko Tanjung Pinang.

"Saat semua pekerja terlindungi jaminan sosial, maka kita tentu dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menurunkan angka kemiskinan baru," ujarnya,

BACA JUGA:  7.000 Honorer di Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Pinang, Sri Sudarmadi mengatakan, sebanyak 1.008 PTT Pemko Tanjung Pinang telah terlindungi program Jaminan Kematian (JKM) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya