Ia pun mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, dan meminta agar jika menemukan kesalahan maka kesalahan itu harus diperbaiki,
“Sehingga tanah kami tetap tanah Melayu,” kata dia.
ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.
BACA JUGA: 2 WNA Asal Singapura dan Malaysia Dideportasi, Apa Sebabnya?
Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Batu Tengah di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut. (*)
BACA JUGA: Dua Nelayan Bintan yang Ditahan Malaysia 5 Bulan Akhirnya Pulang
Simak video menarik berikut: