Dua Nelayan Bintan yang Ditahan Malaysia 5 Bulan Akhirnya Pulang

Dua Nelayan Bintan yang Ditahan Malaysia 5 Bulan Akhirnya Pulang - GenPI.co KEPRI
Dua nelayan Bintan, Kepri Agus Suprianto dan M Rafli dipulangkan setelah ditahan di Malaysia selama 5 bulan karena melanggar batas wilayah tangkap. Foto: ANTARA/KNTI Bintan.

GenPI.co Kepri - Dua nelayan Bintan, Kepri yang ditahan di Malaysia selama 5 bulan akhirnya dibebaskan. Mereka pulang tinggal badan, perahu dan alat tangkap ikan disita pihak Malaysia.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Kepri, Buyung Adly mengatakan dua nelayan setempat dipulangkan pemerintah Malaysia ini akibat melanggar batas wilayah tangkap.

 Kedua nelayan itu Agus Suprianto (26) warga Kecamatan Gunung Kijang dan M. Rafli (33), warga Kecamatan Bintan Pesisir.

BACA JUGA:  Ada 5 Kampung Nelayan Maju di Kepri, di Sini Lokasinya

Mereka dipulangkan ke Tanah Air bersamaan dengan ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kamis (21/4).

"Alhamdulillah, keduanya dalam kondisi sehat. Sekarang masih dikarantina di Dinas Sosial Tanjungpinang, setelah itu baru pulang ke rumah masing-masing," kata Buyung.

Agus dan Rafli merupakan dua dari enam nelayan Bintan yang ditahan aparat berwenang Malaysia pada Juli 2021 lalu. Dua kapal pompon yang ditumpangi masing-masing tiga orang nelayan tersebut mati mesin.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Kapal Pompong Tenggelam 2 Nelayan Meninggal Dunia

Mereka pun terhanyt ke perairan Johor Bahru. Mereka kemudian ditangkap oleh aparat berwenang Malaysia.

Setelahnya, KNTI Bintan langsung menyurati Bupati Bintan, Gubernur Kepri, Kementerian Luar Negeri, hingga KBRI Malaysia agar keenamnya dibebaskan saat itu juga.

Namun, pemerintah Malaysia hanya membebaskan empat orang dari enam nelayan tersebut pada bulan Agustus 2021.

BACA JUGA:  Sehari Menghilang, Nelayan Bintan Ditemukan Meninggal

Dua nelayan lainnya, yakni Agus Suprianto dan M. Rafli diproses secara hukum oleh pihak berwajib di Malaysia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya