GenPI.co Kepri - Polsek Sekupang belum lama ini mengungkap kasus curanmor. Setelah pelaku berhasil diciduk ada fakta mengejutkan terkait kejahatan yang dlakukan oleh pelaku.
Keberhasilan mengenai penangkapan pelaku curanmor itu dikatakan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana dalam konferensi pers, Sabtu (18/6).
Ia mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang meresahkan warga, keduanya berinisial DPH dan FM.
BACA JUGA: Curanmor di Batam Modusnya Minta Tolong di Jalan, Hati-hati!
“Keduanya merupakan pelaku pencurian sepeda motor di pinggir jalan samping Gereja HKI Tiban Lama, Sekupang,,” kata Yudha.
Namun, yang mengejutkannya, kedua pelaku ini ternyata masih di bawah umur. DPH masih berusia 17 tahun dan FM masih berusa 15 tahun.
BACA JUGA: Tak hanya Pelaku Curanmor, Penadah pun Ditangkap Polisi
Yudha menuturkan kronologis kejadian yang berawal pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dengan stang motor terkunci pada Minggu, 12 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB korban mendengar ada suara motor lain yang berhenti di dekat motor miliknya.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan
Korban melihat pelaku DPH berusaha mengambil sepeda motor miliknya. Melihat kejadian itu korban langsung mengejar pelaku. Mungkin karena gugup, pelaku sempat terjatuh dan meninggalkan sepeda motor milik korban.