Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan

Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan - GenPI.co KEPRI
Dua pelaku curanmor yang kasusnya viral di media sosial ditangkap bersama barang bukti dari beberapa TKP. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kasusnya viral di media sosial (medsos) ditangkap polisi.

Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku tindak pidana curanmor yang sempat viral di media sosial.

Pelaku yang di amankan berinisial DK (21) dan AIS (21). Mereka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang  terjadi di Mega Legenda Kelurahaan Baloi Permai, Kota Batam.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan kronologis kejadian berawal saat korban berinsial YHH memarkirkan sepeda motornya di rumah dan langsung tidur.

Motor itu dalam keadaan stang terkunci. Namun, keesokan harinya sekira pukul 07.30WIB, Korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Korban pun langsung mencari di seputaran lingkungan rumah namun tidak ditemukan. Korban lalu membuat Laporan Polisi pada Senin 11 April 2022.

Menerima laporan tersebut Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana curanmor.

BACA JUGA:  Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, ML Ditangkap Polisi

"Kemudian pada hari Sabtu (23/4/22) sekira pukul 01.30 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku DK berada di kos-kosan Happy Garden," ujarnya, Sabtu (23/4).

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya