Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan

Pelaku Curanmor Viral Ditangkap, Pengakuannya Mengagetkan - GenPI.co KEPRI
Dua pelaku curanmor yang kasusnya viral di media sosial ditangkap bersama barang bukti dari beberapa TKP. Foto: Humas Polresta Barelang.

Sekitar pukul 02.00 WIB DK diamankan. Setelah itu dilakukan pengembangan ke Batu Besar, tim berhasil menangkap pelaku AIS.

Berdasarakan pengakuan mereka saat diperiksa, ditemukan fakta mengagetkan. Ternyata kedua bukan pertama melakukan pencurian motor ini.

Keduanya bahkan telah mencuri kendaraan bermotor sebanyak enam kali di TKP yang berbeda-beda. Hasil pencurian itu ada yang dijual dan ada yang dipakai pelaku sendiri.

BACA JUGA:  Curanmor Marak, Ini Tips menghindari Pencurian Motor

“TKP pencurian mereka yakni di Simpang Kara dua kali, Nongsa satu kali, di kos-kosan Mega Legenda satu kali, di Tanjunguma satu kali dan di kos-kosan depan Hotel utama satu kali,” kata Abdul Rahman.

Atas Perbuatan itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya