7.000 Honorer di Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan

7.000 Honorer di Kepri Terancam Kehilangan Pekerjaan - GenPI.co KEPRI
Sekda Kepri Adi Prihantara. Foto: ANTARA/Ogen.

Apalagi undang-undang yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.

Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun.

Misalnya, diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau CPNS melalui serangkaian seleksi.

BACA JUGA:  Pemrov Kepri Diminta Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

"Kami terus mengusulkan formasi P3K dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," ucap dia.

Mantan Sekda Kabupaten Bintan itu, meminta tenaga honorer di lingkup Pemprov Kepri tidak usah panik dengan adanya isu penghapusan honorer.

BACA JUGA:  Baznas Berbagi Kebahagiaan dengan Honorer Batam

Ia memastikan pemprov akan mencari jalan keluar, salah satunya dengan menyurati pemerintah pusat untuk mempertahankan tenaga honorer pemerintahan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

"Kami juga mengajak media/pers untuk memberikan saran terhadap persoalan ini. Bukan justru membuat honorer makin resah dengan adanya kebijakan penghapusan honorer ini," katanya. (ant)

BACA JUGA:  7 CPNS di Kepri Mundur Setelah Lulus Seleksi

 

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya