Pemrov Kepri Diminta Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer

Pemrov Kepri Diminta Siapkan Skema Penghapusan Tenaga Honorer - GenPI.co KEPRI
Anggota DPRD Kepri Muhammad Syahid Ridho. Foto: ANTARA.

"Yang menjadi PR kita saat ini ialah nasib honorer yang tersebar di OPD. Kasihan juga kalau harus dipaksa berhenti kerja, di sisi lain angka pengangguran daerah makin bertambah," ujar Ridho.

Politisi PKS itu turut menegaskan bahwa saat ini memang tak ada lagi istilah penerimaan tenaga honorer di lingkup Pemda Kepri, sesuai instruksi Kemenpan-RB

"Akan jadi teguran bagi kepala daerah, jika masih berani terima pegawai honorer," ujar Ridho.

BACA JUGA:  Baznas Berbagi Kebahagiaan dengan Honorer Batam

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:  CPNS Tanjung Pinang, Ingat ya Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

 

BACA JUGA:  PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat

Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya