CPNS Tanjung Pinang, Ingat ya Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun

CPNS Tanjung Pinang, Ingat ya Tak Boleh Pindah Selama 10 Tahun - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjung Pinang Rahma menyerahkan SK kepada CPNS Kota Tanjung Pinang. Foto: tanjungpinang.go.id.

GenPI.co Kepri - Sebanyak 110 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tanjung Pinang menerima SK Pengangkatan, Senin (18/4). Wali Kota Tanjung Pinang Rahma mengingatkan tak boleh mengajukan pindah selama 10 tahun.

Rahma juga meminta agar para CPNS bersungguh-sungguh menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun.

Dalam setahun itu, CPNS wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar agar bisa menjadi aparatur negara yang profesional.

BACA JUGA:  PNS yang Pungut Bukan Haknya, Sanksinya Dahsyat

"Saya harap saudara-saudara selalu menjaga nama baik pemko Tanjung Pinang. Tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian, dan etika seorang abdi negara yang siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik," tuturnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Selesai masa percobaan satu tahun, para CPNS ini juga diingatkan untuk tidak mengajukan pindah ke daerah lain dengan alasan apapun selama 10 tahun.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ancam PNS yang Belum Divaksin Booster, Waspada!

“Karena, saudara-saudara telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan menjalankan tugas di Pemko Tanjung Pinang,” ujarnya.

Jika ada yang mengajukan pindah, berarti CPNS tersebut bersedia diberhentikan sebagai PNS.

BACA JUGA:  12 PNS Pemrov Kepri Pensiun, Gubernur Minta Jadi Duta, Kok Bisa?

Menurut Rahma, CPNS adalah orang yang beruntung. Meski profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi sorotan, tapi masih tetap jadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya