Pelatihan Mengemudi Langsung dapat SIM A, Tapi Ada Syaratnya

Pelatihan Mengemudi Langsung dapat SIM A, Tapi Ada Syaratnya - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjung Pinang Rahma dan Kepala DIsnaker KUM Tanjung Pinang menyerahkan tanda peserta pelatihan mengemudi. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang.

GenPI.co Kepri - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker KUM) Tanjung Pinang menggelar pelatihan mengemudi, yang ikut langsung dapat Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Disnakr KUM Tanjung Pinang, Hamalis mengatakan, pelatihan tersebut sudah direncanakan dua tahun lalu, namunkarena sistem anggaran maka kegiatan baru bisa dilaksanakan.

"Alhamdulillah tahun ini kita dapat melaksanakan kegiatannya. Berkat komitmen ibu wali kota, yang semulanya direncanakan 20 orang, kini peserta ditambah menjadi 50 orang," ujarnya, Senin (30/5) dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  Tips Memasarkan UMKM di Era Digital dari Pakarnya

Ia menjelaskan, peserta mengikuti rangkaian pelatihan mulai dari mengenali fitur mobil, mengenali pedalnya, mulai menghidupkan mobil dan menjalankan mobil dengan hati-hati.

Kemudian cara memindahkan kopling ke gigi lebih tinggi, memegang setir dengan tepat, jaga jarak aman dengan kendaraan lain, dan bagaimana agar tetap tenang saat berkendara.

BACA JUGA:  Ini Komitmen Pemko Tanjung Pinang Memajukan UMKM

"Kami bekerja sama dengan LPK Otto Djabil sebagai instruktur mengemudi,” ujarnya.

 Setelah selesai para peserta akan diberikan sertifikat dan juga SIM A dengan syarat lulus. Pelatihan ini gratis, karena biayanya ditanggung APBD Pemko Tanjung Pinang.

BACA JUGA:  UMKM Kepri Didorong Tersertifikasi Halal Biar Makin Dipercaya

Hamalis mengatakan, pelatihan mengemudi itu merupakan kesempatan guna meningkatkan keterampilan bagi angkatan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya