Warga Batam Catat Nama di Disdukcapil Diimbau Dua Kata

Warga Batam Catat Nama di Disdukcapil Diimbau Dua Kata - GenPI.co KEPRI
Warga sedang mengurus pencatatan kependudukan di Disdukcapil Batam. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Warga Batam yang ingin catat nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diimbau pakai dua kata. Hal itu bertujuan untuk memudahkan mendapatkan pelayanan publik.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Dewi Rufianti mengatakan, imbauan itu dilakukan sesuai aturan Menteri Dalam Negeri.

"Kami menyarankan untuk membuat nama sesuai kaidah,” ujarnya, Selasa (31/5).

Ia menjelaskan aturan yang tertuang dalam Permendagri no 73 tahun 2022, tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan minimal dua kata itu diundangkan hanya berlaku bagi data penduduk baru.

Sementara itu, sejalan dengan adanya aturan ini, Dewi mengatakan pihaknya akan merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media massa, agar warga Batam lebih memahami peraturan terbaru.

Untuk di Kota Batam, Dewi mengaku belum menemukan nama yang hanya terdiri dari satu kata saja, seperti di daerah lain. Bahkan warga yang mengajukan pelayanan telah terdiri dari dua hingga tiga kata.

"Yang memberikan anaknya satu kata sudah tidak ada di Batam. Seperti daerah Jawa yang cuma N saja. Di Batam rata-rata minimal dua kata ada tiga bahkan lebih," kata dia.

Meski demikian, Dewi juga mengingatkan kepada warga untuk penulisan nama tidak melebihi dari 60 karakter.

"Karena nanti akan susah kalau mau bikin KTP dan masuk ke KK," kata Dewi.

Sebelumnya Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan A Fakrulloh menjelaskan alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak.

Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata. (ant/*)

BACA JUGA:  Pedagang Pasar Akan Direlokasi di Kawasan Kantor Disdukcapil

Tonton Video viral berikut:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya