
GenPI.co Kepri - Pedagang Pasar Tanjung Pinang akan direlokasi di Kawasan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjung Pinang.
Revitalisasi dan relokasi pedagang Pasar Baru I dan II ini akan dilakukan menggunakan APBN perubahan tahun ini.
Wali Kota Tanjung Pinang Rahma mengatakan kawasan Disdukcapil yang beralamat di Kilometer 7 itu masih memiliki lahan seluas lebih kurang 1,2 hektar.
BACA JUGA: Begini Kondisi Korban Pasar Ikan Ambruk di Tanjung Pinang
Oleh karena itu bisa dimanfaatkan untuk menampung lebih kurang 671 pedagang. Selain itu, lokasi ini juga tidak jauh dari laut dan ada kios-kios terlantar yang bisa di manfaatkan, tinggal dibenahi saja agar lebih representatif.
"Saya minta PUPR segera turun ke lapangan, supaya rencana pembangunan pasar sementara bisa dimulai," kata Rahma, Senin (9/5) dikutip dari laman Pemko Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Pasar Ikan Ambruk, Pedagang Nekat Meski Sudah Diperingatkan
Agar relokasi pasar ini berjalan lancar dan kondusif, Rahma meminta OPD terkait lebih optimal melaksanakan tugasnya masing-masing.
Baik itu persiapan relokasi pedagang, pembangunan pasar sementara, hingga detail engineering design (DED) untuk revitalisasi pasar Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Kementerian Pertanian Gelar Pasar Tani di Kepri, Cek Lokasinya!
Langkah selanjutnya, kita duduk bersama FKPD untuk membantu pengamanan di lapangan.