GenPI.co Kepri - Seorang napi di Tanjung Pinang masih bisa atur peredaran narkoba dari penjara. Hal ini terungkap dari penyidikan yang dilakukan Polresta Tanjung Pinang.
Kapolresta Tanjung Pinang AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan modus jaringan napi ini sangat rapi. Para kurir dan penerima, tidak saling bertemu.
"Sabunya dicampakan atau diletakan di titik sudah ditentukan," kata Herbertus.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia
Ia mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat, yang mengatakan ada dua orang perempuan mengedarkan sabu.
Dari informasi itu, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinanh melalukan penyelidikan. Kemudian pada16 Mei, sekira pukul 21.00 WIB, dua orang perempuan berinisial Ta dan Ms. Saat itu, ada seorang laki-laki berinisial Tn ditangkap.
BACA JUGA: Terungkap! Upah yang Diterima Kurir 20 Kg Sabu Cukup Menggiurkan
Dari penangkapan ketiga orang itu, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 18 paket atau seberat 219.75 gram. Usai penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan secara maraton.
Kepada penyidik, Ta mengakui disuruh F membawa sabu dengan upah Rp 10 juta. Polisi mencari tahu keberadaan F, yang ternyata adalah narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA, Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Polisi Gercep! Gagalkan Transaksi 20 kg Sabu di Batam
Ta juga mengkui F telah menyuruh orang lain membawa sabu. Polisi pun memancing orang suruhan F, dan berhasil ditangkap 17 Mei pukul 21.30 di Jalan DI Panjaitan, Tanjung Pinang.