Saat ditangkap, Dp membawa dua paket sabu seberat 500 gram yang dibungkus dalam kemasan teh china berwarna kunung.
"Dp mengakui diperintah oleh F. Kami pun berkoordinasi dengan pihak lembaga permasyarakatan. Pihak lembaga permasyarakatan menemukan alat komunikasi milik F, untuk menghubungi para kurirnya," ungkap Heribertus.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat dua dan atau pasal 112 ayat dua Juncto pasal 132 ayat satu Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
BACA JUGA: Polisi Ringkus Kurir Narkoba, Bawa 31,5 Kg Sabu dari Malaysia
Heboh..! Coba simak video ini: