Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang

Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Kemenaker telah mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR pekerja. Di dalamnya terdapat cara menghitung THR sesuai lamanya bekerja. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri

GenPI.co Kepri - Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja. Di dalamnya terdapat cara menghitung THR sesuai lamanya bekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Aturan turunan juga sudah dikeluarkan berupa surat edaran untuk pengusaha di Batam," kata Rudi kepada Genpi.co Kepri, Selasa (12/4).

BACA JUGA:  Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Kata dia, dalam SE Kemenaker dijelaskan besaran yang harus diberikan kepada buruh atau pekerja untuk tunjangan hari raya.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah," ujarnya.

BACA JUGA:  Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

Rudi menjelaskan dalam SE tersebut dijelaskan  lebih lanjut bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan.

Cara menghitungnya yaitu, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

BACA JUGA:  Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam

"Jadi misalnya masa kerjanya 6 bulan lalu dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan sesuai UMK Rp4.150.930 maka akan mendapatkan THR sebesar Rp2.075.465," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya