Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang

Cara Menghitung THR Sesuai Lamanya Bekerja, Cek Sekarang - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Kemenaker telah mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR pekerja. Di dalamnya terdapat cara menghitung THR sesuai lamanya bekerja. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri

Selanjutnya untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

"Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," kata Rudi.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Rudi. (*)s

BACA JUGA:  Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya