
Selanjutnya untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
"Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," kata Rudi.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Rudi. (*)s
BACA JUGA: Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan
Video seru hari ini: