Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan

Tegas, Disnaker Batam Minta Pengusaha Bayar THR Sesuai Aturan - GenPI.co KEPRI
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam dengan tegas meminta pengusaha bayar THR sesuai aturan. Selain SE dari Kementerian Ketenagerkajaan, Disnaker juga sudah membuat turunan aturannya.

Kementrian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan Disnaker kota Batam juga telah mengeluarkan aturan turunan SE Kemenaker  terkait pembayaran THR karyawan.

BACA JUGA:  Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam

"Aturan sudah ada dari kementerian, Disnaker kota juga mengeluarkan aturan turunan," kata Rudi kepada GenPi.co Kepri, Selasa (12/4).

Kata dia, surat edaran Disnaker turunan dari Permenaker itu tertuang dalam SE nomor 828/KT.04.00/IV/2022 tentang pemberitahuan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan bagi pekerja atau buruh.

BACA JUGA:  Hore, Apindo Optimistis THR Karyawan Tahun Ini Tak Ada Kendala

"Nantinya juga akan disediakan pusat pengaduan terkait permasalahan THR ," kata Dia.

Rudi menambahkan bahwa batas paling lambat pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri tersebut sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan dan edaran Disnaker Kota Batam.

BACA JUGA:  Buruh Minta Pembayaran THR  Sesuai Ketentuan Kemnaker Terbaru

" Aturan tersebut sesuai dengan SE Kemenaker dan edaran Disnaker Kota Batam," kata Rudi.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya