GenPI.co Kepri - Serikat Pekerja di Kota Batam meminta pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan dari Kemnaker terbaru.
Panglima Garda Metal Fedrasi Serikat Pekerja Metal Indnesia (FSPMI) Kota Batam, Suprapto mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan, pembayaran THR akan diberikan secara penuh tahun ini.
Ia meminta pengusaha membayar sesuai aturan tersebut, tanpa relaksasi.
BACA JUGA: Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam
"Sudah jelas regulasi dari pemerintah paling lambat dibayarkan, THR pekerja 7 hari sebelum Hari Raya," kata Suprapto kepada GenPi.co Kepri, Senin (4/4)
Kata dia, serikat buruh berharap pembayaran THR buruh tahun tidak dicicil seperti tahun kemarin.
BACA JUGA: Hore, Apindo Optimistis THR Karyawan Tahun Ini Tak Ada Kendala
"Kami harapkan THR tahun ini tidak ada alasan penundaan atau dicicil. THR merupakan haknya pekerja," ujarnya.
Suprapto berharap pemerintah tidak memberikan celah agar perusahaan melakukan relaksasi ataupun pencicilan THR pada pekerja.
BACA JUGA: Buruh Batam Unjuk Rasa Lagi, Kali Ini Terkait Sembako
"Adanya upaya serius pemerintah memberikan sanksi jika ada perusahaan yang melanggar," harapnya