Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Jika terjerat pinjol ilegal dan menerima ancaman sebaiknya melapor ke tiga instansi. F: Dok. GenPI.co.

Pertama, kepolisian,caranya dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

Kedua, OJK, dengan mengakses hotline157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id.

Ketiga, Kemenkominfo, dengan mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Namun sebelum terjebak dalam pinjol ilegal, pastikan dulu penyedia jasa pinjaman yang digunakan tidak ilegal.

Caranya pastikan dulu perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK. Untuk mengeceknya bisa mengakses website ojk.go.id.

BACA JUGA:  Influencer Hati-hati Saat Diendorse, Ingat Pesan OJK!

Bisa juga menggunakan WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157. Buka aplikasi WhatsApp kemudian buka kontak OJK tersebut lalu ketik nama pinjol yang ingin dicek. Tunggu sampai bot selesai menelusuri dan memberi jawaban terkait pinjol tersebut.

Bisa juga menanyakannya dengen menghubungi 157 atau mengirim email di waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

BACA JUGA:  Tips Aman Berkendara Motor, Wajib Coba!

 

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya