Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Jika terjerat pinjol ilegal dan menerima ancaman sebaiknya melapor ke tiga instansi. F: Dok. GenPI.co.

GenPI.co Kepri - Banyak perusahaan pinjol ilegal yang mengancam nasabahnya saat terjadi keterlambatan pembayaran.

Cara-caranya pun sangat mengerikan. Salah satunya dengan menyebarkan data nasabah tersebut kepada publik.

Kebanyakan, para nasabah ini terjerat pinjol ilegal dengan bunga yang tinggi, sehingga ia kesulitan membayar cicilan.

BACA JUGA:  6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Pakailah hanya Saat Darurat!

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon.

BACA JUGA:  Influencer Hati-hati Saat Diendorse, Ingat Pesan OJK!

Kemudian juga ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan terror atau intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Jika mengalami ancaman-ancaman seperti itu jangan panik. Ada sejumlah cara untuk melaporkannya.

BACA JUGA:  Tips Aman Berkendara Motor, Wajib Coba!

Berikut tiga instansi yang dapat menjadi tujuan pelaporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya