Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat!

Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat! - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Jika terjerat pinjol ilegal dan menerima ancaman sebaiknya melapor ke tiga instansi. F: Dok. GenPI.co.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya