GenPI.co Gaya Hidup Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu Di 3 Instansi, Catat! Terjerat Pinjol Ilegal, Bisa Mengadu di 3 Instansi, Catat! Hati-hati saat mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal. Tapi jika sudah terlanjur terjerat, kamu bisa mengadu di tiga instansi pemerintah. Apa saja? 09 Maret 2022 19:30 09 Maret 2022 19:30 Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Asrul Rahmawati Ilustrasi. Jika terjerat pinjol ilegal dan menerima ancaman sebaiknya melapor ke tiga instansi. F: Dok. GenPI.co. Kalian wajib tonton video yang satu ini: First «<123 Tips Aman Berkendara Motor, Wajib Coba! Tips Aman Berkendara Motor, Wajib Coba! Berita Sebelumnya Hati-hati dengan 4 Kejahatan yang Mengincar di Internet Hati-hati dengan 4 Kejahatan yang Mengincar di Internet Berita Selanjutnya
Hati-hati dengan 4 Kejahatan yang Mengincar di Internet Hati-hati dengan 4 Kejahatan yang Mengincar di Internet