Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Diselundupkan dari Batam

Ribuan Butir Obat Terlarang Gagal Diselundupkan dari Batam - GenPI.co KEPRI
Obat-obatan terlarang yang gagal diselundupkan dari Batam. Foto: Dok. Bea Cukai Batam

Kemudian pada Selasa, 15 Maret 2022, dari informasi tim cyber crawling Bea Cukai Batam, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Purwokerto, serta Satnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menindak psikotropika golongan IV berupa Alprazolam.

Barang bukti berupa 10 strip masing-masing berisikan 10 butir, dengan total 100 butir Alprazolam dikirim melalui paket barang kiriman.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Morowali. Berdasarkan informasi dari tim cyber crawling Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

Bea Cukai Morowali berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi psikotropika golongan IV, terbungkus dalam 3 plastik masing-masing berisikan 10 butir.

“Begitu mendapat informasi, Bea Cukai Morowali bergegas menuju kantor ekspedisi untuk menggagalkan paket barang kiriman yang berisikan 30 butir Hexymer,” kata Undani.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dari Luar Negeri

Informasi dari tim cyber crawling pun juga berhasil menggagalkan penyelundupan obat terlarang dengan barang bukti Tramadol sebanyak 10 butir, yang dikirim dari Bandung ke Pekanbaru melalui jasa ekspedisi.

Selain penindakan terhadap narkoba, tim cyber crawling juga telah membantu penindakan 1 paket tembakau sintetis berisi 2 bungkus dengan berat kotor 11 gram, yang dilakukan Bea Cukai Bengkulu.

BACA JUGA:  Bea Cukai Dalami Temuan Tas dan Dompet Mewah Selundupan di Batam

“Dengan informasi yang diolah oleh tim cyber crawling Bea Cukai Batam, tembakau sintetis yang dikirim melalui paket barang kiriman dapat digagalkan,” kata Undani. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya