"Pelaku merayu korban dan memberikan perhatian lebih dan menyatakan pelaku sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada pelaku," sebutnya.
Bob mengungkapkan korban merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama sama berjualan dengan pelaku. Orang tua korban dengan pelaku satu rumah, hanya bersekat dinding saja.
"Pelaku hanya tinggal berdua dengan istrinya. Sedangkan tiga anak pelaku tinggal di kampung halamanya di Sumatera Selatan. Pelaku mengakui, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan antara pelaku dengan korban memiliki panggilan," ungkapnya
BACA JUGA: Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Junto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun
Video seru hari ini: