
GenPI.co Kepri - Seorang pria di Tanjung Pinang diamankan Satreskrim Polres Tanjung Pinang karena melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Jumat (11/3) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan ketiga korban yang dicabuli pelaku masih berumur 8 tahun hingga 11 tahun.
"Pelaku pertama kali melakukan aksinya pada Desember 2021," kata Awal, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba
Kata dia, pelaku dalam menjalankan perbuatannya itu mengimingi korban dengan meminjamkan handphone untuk menonton video.
"Korban juga diberikan uang Rp5.000 dengan alasan uang jajan," kata Awal.
BACA JUGA: Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun
Sementara itu dua korban lainnya dicabuli pelaku pada bulan Februari 2022 lalu dengan modus yang hampir sama.
"Pada bulan itu, ada dua orang anak di sekitar rumah pelaku yang mendapatkan perlakukan sama," jelasnya.
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
Awal menyebutkan para korban itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing.