Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun

Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun - GenPI.co KEPRI
Polsek Nongsa menangkap kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Foto: Polsek Nongsa.

GenPI.co Kepri - Polsek Nongsa, Kota Batam membekuk dua kakak beradik yang melakukan pencabulan kepada saudara sepupunya yang masih berumur 13 tahun, Minggu (13/2).

Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak yang masih di bawah itu diketahui saat ibu korban tengah memarahinya.

Saat dimarahi oleh ibunya, korban meminta pembelaan kepada tantenya yang berada tak jauh dari rumah korban.

BACA JUGA:  Warga Lumpuh Bisa Jalan Usai Dikunjungi Kapolsek, Begini Caranya

"Tantenya datang untuk meredakan ibu korban. Saat korban memeluk tantenya ia mengaku telah diperkosa oleh kedua sepupunya," kata Yudi kepada GenPi.co Kepri, Jumat (25/2).

Yudi mengatakan ketika tantenya itu mengetahui kejadian menimpa keponakannya, dia langsung memberitahukan kepada ibu korban.

BACA JUGA:  Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur

Kedua pelaku kakak beradik yang melakukan pencabulan kepada sepupunya itu  diketahui berinisial M (24) dan B (18). Keduanya diketahui telah melakukan perbuatannya dari bulan Mei 2021.

Kata Yudi, ibu korban  yang mendapatkan informasi anaknya dicabuli oleh kedua sepupunya langsung membawa M, salah satu pelaku ke Polsek Nongsa dan membuat laporan.

BACA JUGA:  Curi Pintu dan Pompa Air di Rumah Kosong, 4 Orang Dibekuk Polisi

"Setelah laporan ibu korban kami terima Unit Reskrim langsung bergerak menangkap pelaku B di rumahnya," jelasnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya