
Dia menuturkan, saat kedua pelaku pencabulan itu diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Nongsa , keduanya mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Mereka tinggal di lokasi yang sama beda tempat tinggal. Pelaku M karena paling tua diberikan kepercayaan oleh ibu korban untuk mengawasi anaknya selama dia bekerja," jelasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
BACA JUGA: Warga Lumpuh Bisa Jalan Usai Dikunjungi Kapolsek, Begini Caranya
"Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Yudi. (*)
BACA JUGA: Tidak Sembarangan, Begini Aturan Membuat Polisi Tidur
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?