Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Keji, Pria di Tanjung Pinang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur - GenPI.co KEPRI
Pelaku pencabulan terhadap tiga anak di Tanjung Pinang tengah diperiksa Satreskrim Polres Tanjung Pinang. F: Humas Polres Tanjung Pinang.

"Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Pinang, Jumat (11/3)," kata Awal.

Berdasarkan laporan dari keluarga para Korban, akhirnya pada hari itu juga kepolisian mengamankan pelaku yang diketahui berinisial ZU.

ZU ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut," kata Awal.

Atas tindakannya, ZU disangkakan telah melanggar penerapan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Kakak Beradik Tega Cabuli Sepupunya yang Masih Berusia 13 Tahun

 

"Pelaku cabul terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Awal.(*)

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya