"Yang jelas ketika ada penyidikan diterbitkan oleh penyidik sudah ada perbuatan melawan hukum yang disertai niat jahat dalam tindakan korupsi," jelasnya.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini Hendarsyah masih belum mau mengungkapkan hal tersebut.
"Sudah ada kerugian negara. Untuk jumlahnya nanti akan disampaikan," ujarnya.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Raskin Ketahuan saat Urus Surat Pindah
Hendarsyah mengungkapkan bahwa untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS dan uang komite cukup besar.
"Yang jelas jumlahnya lebih besar dari SMA Negeri 1 Batam," katanya. (*)
BACA JUGA: Ada Miliaran Uang Negara yang Diselamatkan Kejari Bintan
Simak video pilihan redaksi berikut ini: