8 Tahun Buron, Koruptor Raskin Ketahuan saat Urus Surat Pindah

8 Tahun Buron, Koruptor Raskin Ketahuan saat Urus Surat Pindah - GenPI.co KEPRI
Purwadi, terpidana kasus korupsi beras miskin di Sagulung, Kota Batam tertangkap setelah 8 tahun buron. Foto: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Batam didukung oleh Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penangkapan terhadap Purwadi atas kasus korupsi beras miskin (raskin), Rabu (30/3).

Purwadi ini menjadi buron sejak ditetapkan sebagai terpidana melalui inkrah putusan Mahkamah Agung di tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan penangkapan Purwadi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 1278K/PId.Sus/2014 Tanggal 11 Maret 2015.

BACA JUGA:  Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

"Putusan tersebut  menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana Korupsi,” ujar Herlina, Rabu (30/3) dalam konfrensi pers.

Purwadi pun dinyatakan berstatus terpidana dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6  bulan penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.500.000 subsider 1 bulan penjara.

BACA JUGA:  Kasi Intel Tegaskan Tak Ada Makelar Kasus di Kejari Batam

Purwadi ini saat melakukan aksi nya di tahun 2010 menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

"Jadi pengakuan terpidana selama ini ia bersembunyi di Kabupaten Karimun," kata Herlina.

BACA JUGA:  Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

Herlina menjelaskan Purwadi semenjak dinyatakan bersalah langsung dipecat sebagai sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya