8 Tahun Buron, Koruptor Raskin Ketahuan saat Urus Surat Pindah

8 Tahun Buron, Koruptor Raskin Ketahuan saat Urus Surat Pindah - GenPI.co KEPRI
Purwadi, terpidana kasus korupsi beras miskin di Sagulung, Kota Batam tertangkap setelah 8 tahun buron. Foto: Alamudin/GenPI.co

"Sejak 2015 lalu ia sudah dipecat. Purwadi juga diketahui berprofesi sebagai Satpam di Karimun," kata dia.

Herlina mengatakn keberadaan Purwadi diketahui saat dirinya melakukan pengurusan pemindahan data dari Batam ke Kabupaten Karimun.

"Jadi ia melakukan pengurusan surat pindah data kependudukan. Disitulah terlacak oleh kami dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terpidana," tambahnya.

BACA JUGA:  Mantan Staf Bulog Batam Ditangkap Gara-gara Korupsi Raskin

Sementara itu  Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah menjelaskan dalam kasus penyaluran beras raskin di Kecamatan Sagulung yang dikorupsi itu ada dua pelaku.

"Ia bersama Lurah Sei Binti saat itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasi Intel Tegaskan Tak Ada Makelar Kasus di Kejari Batam

Lurah Sei Binti ini saat ini telah menjalani hukuman sesuai yang ditetapkan. Hendriansyah mengungkapkan Purwadi mendapatkan putusan inkrah putusan MA sejak tahun 2014.

 

BACA JUGA:  Kejari Batam Lelang Barang Bukti, Ada 57 Motor dan 15 Kapal Ikan

"Jadi modusnya beras raskin dijual kepada penjual beras. Kita tahu selisihnya lumayan banyak saat itu," ujarnya. (*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya