Alamak! Warga yang Demo Berikan Lipstik Merah untuk Wako Batam

Alamak! Warga yang Demo Berikan Lipstik Merah untuk Wako Batam - GenPI.co KEPRI
Perwakilan warga terdampak pembangunan SUTT PLN Batam memberikan lipstik merah kepada Wako Batam Muhammad Rudi yang dititipkan ke Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pebrialin Razak. F: Alamudin/GenPI.co

Nurhaedah menilai pembangunan SUTT 150 KV telah melanggar Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Batam.

"Hari ini masyarakat diadu dengan aparat penegak hukum yakni polisi, pada dasarnya kami takut tapi karena ini hak kami kami akan terus memperjuangkan," tambahnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Pebrialin Razak mengatakan bahwa Pemko Batam selalu terbuka terhadap semua keluhan masyarakat baik itu kritik dan saran.

BACA JUGA:  Warga Demo ke DPRD Batam Sambil Bawa Pisang, Gunanya Tak Disangka

"Kami menghargai upaya masyarakat yang menempuh jalur hukum untuk penyelesaian permasalahan yang saat ini sudah sampai Mahkamah Agung," kata Pebrialin.

Kepada masa, Pebrialin mengatakan pihaknya akan mempelajari dengan tim serta berkomunikasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Bapelitbang Batam dan Bapedalda Batam.

BACA JUGA:  Puluhan Warga Demo di Kantor PLN Batam, Ada Apa?

"Setelah itu Kami juga akan coba komunikasi dengan PLN," jelasnya.

Pebrialin menambahkan aspirasi masyarakat yang disampaikan hari ini tidak bisa diputuskan oleh dirinya.

BACA JUGA:  Masyarakat Terdampak SUTT Minta DPRD Kepri RDP Lanjutan

"Kami tidak bisa mengeluarkan pernyataan bahwa ini menabrak aturan. Kami akan membahas terlebih dahulu," katanya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya