Patuhi Fatwa MUI, Vaksinasi Booster Digeber Selama Ramadan

Patuhi Fatwa MUI, Vaksinasi Booster Digeber Selama Ramadan - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi vaksinasi covid-19 di Batam. Foto: Alamudin/GenPi.co.

Tjetjep mengatakan meskipun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 itu masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap mengeber vaksinasi di bulan Ramadan.

Fatwa tersebut juga menyebutkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan untuk pemerintah.

“Dengan tujuan untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ancam PNS yang Belum Divaksin Booster, Waspada!

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kepri pencapaian vaksinasi Covid-19 di Kepri per Jumat (25/3) untuk dosis 1 mendapat 1.737.443 orang atau 96,38 persen.

Sementara itu untuk dosis 2 mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen dan dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.(*)

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kepri Rendah, Alasannya?

 

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya