Patuhi Fatwa MUI, Vaksinasi Booster Digeber Selama Ramadan

Patuhi Fatwa MUI, Vaksinasi Booster Digeber Selama Ramadan - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi vaksinasi covid-19 di Batam. Foto: Alamudin/GenPi.co.

GenPI.co Kepri - Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, proses vaksinasi di Kepri tetap akan dilakukan pada bulan Ramadan tahun ini.

“Harapannya target capaian vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai,” ujarnya, Sabtu (26/3), dikutip dari laman resmi Pemrov Kepri.

Vaksinasi yang akan dilakukan di antaranya untuk dosis 1, dosis 2 maupun booster. Vaksinasi akan dilakukan utnuk semua kelompok sasaran di semua kabupaten dan kota.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Ancam PNS yang Belum Divaksin Booster, Waspada!

Tjetjep mengatakan, dalam aturan terkini pemerintah juga mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster untuk melakukan mudik Lebaran.

Namun, bagi sebagian masyarakat muslim mungkin muncul pertanyaan tentang hukum vaksinasi di saat berpuasa Ramadan.

BACA JUGA:  Capaian Vaksin Booster di Kepri Rendah, Alasannya?

Tjetjep menegaskan penyuntikan vaksin Covid-19 bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.

Hal itu mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covi-19 Saat Berpuasa.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Vaksin Booster di Batam, Buruan Daftar

Dalam fatwa tersebut dikatakan bahwa vaksinasi Covid-19 merupakan penyuntikan atau injeksi intramuscular sehingga tidak membatalkan puasa.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya