
GenPI.co Kepri - Kampung Restorative Justice (RJ) ini berada di Tembesi Bengkel, Kelurahan Kibing, Batu Aji, Kota Batam diresmikan pada Selasa (15/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, kampung RJ hadir untuk menyelesaikan kasus hukum di luar pengadilan di tengah masyarakat.
"Kampung RJ ini hadir sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," kata Herlina, Selasa (15/3).
BACA JUGA: Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?
Namun demikian, kata dia, tidak semua perkara dapat diselesaikan di kampung RJ, hanya beberapa perkara yang bisa diselesaikan seperti kasus pidana umum dengan ketentuan tertentu.
"Misalnya baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun penjara, dengan nilai kerugian maksimal Rp2.5 juta dan ada kesepakatan pelaku dan korban," kata dia.
BACA JUGA: Herlina Setyorini Gantikan Polin Octavianus Jabat Kajari Batam
Herlina menyebutkan alasan pihaknya memilih Tembesi Bengkel sebagai kampung RJ karena pihaknya pernah melakukan upaya perdamaian di kampung tersebut.
"kami sudah pernah melakukan perdamaian, pemufakatan disini. Dulu di tempat ini pernah ada kasus penghinaan. Tapi akhirnya kami bisa diselesaikan secara musyawarah," sebutnya.
BACA JUGA: Pasar Ikan Sejak 1969 Ambruk, Pedagang Ditampung di Sini
Herlina menerangkan hadirnya Kampung RJ diharapkan bisa memberikan rasa adil kepada masyarakat dengan penerapan yang profesional.