Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya!

Kampung Restorative Justice di Batam Diresmikan, Cek Lokasinya! - GenPI.co KEPRI
Kajari Batam Herlina Setyorini menjajal kesenian daearah pada pembukaan Kampung Restorative Justice di Batam. F: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Kampung Restorative Justice (RJ) ini berada di Tembesi Bengkel, Kelurahan Kibing, Batu Aji,  Kota Batam diresmikan pada Selasa (15/3).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini mengatakan, kampung RJ hadir untuk menyelesaikan kasus hukum di luar pengadilan di tengah masyarakat.

"Kampung RJ ini hadir sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," kata Herlina, Selasa (15/3).

BACA JUGA:  Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?

Namun demikian, kata dia, tidak semua perkara dapat diselesaikan di kampung RJ, hanya beberapa perkara yang bisa diselesaikan  seperti kasus pidana umum dengan ketentuan tertentu.

"Misalnya baru satu kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman lima tahun penjara, dengan nilai kerugian maksimal Rp2.5 juta dan ada kesepakatan pelaku dan korban," kata dia.

BACA JUGA:  Herlina Setyorini Gantikan Polin Octavianus Jabat Kajari Batam

Herlina menyebutkan alasan pihaknya memilih Tembesi Bengkel sebagai kampung RJ  karena pihaknya pernah melakukan upaya perdamaian di kampung tersebut.

"kami sudah pernah melakukan perdamaian, pemufakatan disini. Dulu di tempat ini pernah ada kasus penghinaan. Tapi akhirnya kami bisa diselesaikan secara musyawarah," sebutnya.

BACA JUGA:  Pasar Ikan Sejak 1969 Ambruk, Pedagang Ditampung di Sini

Herlina menerangkan hadirnya Kampung RJ diharapkan bisa memberikan rasa adil kepada masyarakat dengan penerapan yang profesional.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya