
“Untuk di hinterland sebesar Rp1.150.000 dan di mainland sebesar Rp1.000.000 per bulan,” kata Amsakar.
Kemudian, pada tahun 2022 ini, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 2 tahun 2022, kebijakan tentang dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan tanpa ada syarat minimal jumlah peserta didik.
"Pemko Batam juga telah melaksanakan sekolah penggerak yang mendapatkan subsidi dari BOS kinerja, yaitu pada tahun 2021 terdapat 6 SMP negeri dan pada tahun 2022 terdapat 12 SMP dan 4 di antaranya adalah sekolah swasta," kata Amsakar.
BACA JUGA: Kepri Kekurangan Guru Agama, Ini Kata Kepala Dinas
Target selanjutnya, Pemko Batam berupaya agar seluruh sekolah negeri dan swasta mendapatkan subsidi BOS kinerja dari pemerintah pusat.(*)
Heboh..! Coba simak video ini: