
"Kami cek di website kasasi Gubernur Kepri ditolak," katanya, Jumat (25/2) lalu.
Suprapto mengatakan pihaknya meski sudah mengetahui penolakan kasasi Gubernur itu belum bisa bergembira karena masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita minta Gubernur Kepri agar menjalankan putusan MK jika sudah ada putusan resmi," ujarnya.
BACA JUGA: Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh
Menurut Suprapto, Gubernur Kepri harus melakukan revisi UMK Batam tahun 2021 dengan merujuk pada PP 78 tahun 2015.
"Dengan begitu maka akan ada perubahan sebesar 3,27 persen. Hal itu juga akan berpengaruh terhadap UMK 2022," ujarnya.
BACA JUGA: Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya
Sedangkan Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, saat ditanya terkait penolakan Kasasi Pemprov Kepri tentang UMK Batam tahun 2021 oleh MK belum ingin mengomentari itu.
"Kita belum ada terima putusan kasasinya. Jadi belum bisa komentar apa-apa," ujarnya.(*)
BACA JUGA: Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya
Simak video berikut ini: