
GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat dikonfirmasi terkait ditolaknya kasasi Pemprov Kepri oleh MK, ia mengatakan belum mau mengomentari hal tersebut lebih jauh.
"Saat ini kita belum terima salinannya," kata Ansar, Sabtu (5/3).
Kata dia, nantinya jika salinan kasasi UMK Batam tahun 2021 sudah diterima Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri pihaknya akan membahas hal tersebut.
BACA JUGA: Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh
"Nanti kalo sudah kami terima, kami akan pelajari bagaimana solusi terbaik,"
Ansar menegaskan, selisih bayar UMK kota Batam tahun 2021 nantinya akan dicarikan solusi terbaik untuk meminimalisir gesekan buruh, Pemrov Kepri dan pengusaha.
BACA JUGA: Demo Buruh di Batam Disambung Selama 2 Hari Lagi, Ini lokasinya
"Kita cari jalan terbaik. Nanti kita baca dulu rekomendasi," tegasnya
Kasasi yang diajukan gubernur Kepri ke MA merupakan lanjutan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Medan tentang selisih bayar UMK Batam tahun 2021 sebesar Rp114.336 yang sebelumnya dimenangkan oleh Aliansi Serikat Buruh Batam.
BACA JUGA: Serikat Buruh Serbu BPJS Ketenagakerjaan, Ini Permintaannya
Terkait penolakan kasasi Gubernur Kepri sebelumnya, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Suprapto membenarkan pihaknya telah mendapatkan kabar tersebut.