Jual Beli Tanah di Hutan Lindung di Batam, PT Mega Karya Nanjaya Dipidana Kementerian ATR/BPN

Jual Beli Tanah di Hutan Lindung di Batam, PT Mega Karya Nanjaya Dipidana Kementerian ATR/BPN - GenPI.co KEPRI
Kementerian ATR/BPN memidanakan PT Mega Karya Nanjaya yang diduga memperjualbelikan kaveling kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Kementerian ATR/BPN
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya