Isi dalam plang itu ialah pelarangan pembangunan di daerah hutan lindung. Namun, plang itu dibongkar oknum tidak dikenal.
Pembangunan rumah pun terus berjalan. Saat ini, beberapa rumah sudah berdiri di kawasan itu.
"Dalam proses yang berjalan hampir satu tahun, Ditjen PPTR telah menemukan tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan akan disidang dua minggu lagi," kata Ariodillah. (ant)
BACA JUGA: THR Honorer Pemkot Batam Cair Mulai 17 April, Total Rp 17 Miliar
BACA JUGA: Pemkot Batam Target Gunakan Produk Dalam Negeri 95 Persen
BACA JUGA: Pemkot Tanjungpinang Bentuk Tim agar Raja Hamidah jadi Pahlawan Nasional
Video seru hari ini: