Jual Beli Tanah di Hutan Lindung di Batam, PT Mega Karya Nanjaya Dipidana Kementerian ATR/BPN

Jual Beli Tanah di Hutan Lindung di Batam, PT Mega Karya Nanjaya Dipidana Kementerian ATR/BPN - GenPI.co KEPRI
Kementerian ATR/BPN memidanakan PT Mega Karya Nanjaya yang diduga memperjualbelikan kaveling kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Kementerian ATR/BPN

Isi dalam plang itu ialah pelarangan pembangunan di daerah hutan lindung. Namun, plang itu dibongkar oknum tidak dikenal.

Pembangunan rumah pun terus berjalan. Saat ini, beberapa rumah sudah berdiri di kawasan itu. 

"Dalam proses yang berjalan hampir satu tahun, Ditjen PPTR telah menemukan tersangka dan berkas perkaranya telah lengkap atau P21. Berkas telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dan akan disidang dua minggu lagi," kata Ariodillah. (ant)

BACA JUGA:  THR Honorer Pemkot Batam Cair Mulai 17 April, Total Rp 17 Miliar

 

 

BACA JUGA:  Pemkot Batam Target Gunakan Produk Dalam Negeri 95 Persen

 

 

BACA JUGA:  Pemkot Tanjungpinang Bentuk Tim agar Raja Hamidah jadi Pahlawan Nasional

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya