Jual Beli Tanah di Hutan Lindung di Batam, PT Mega Karya Nanjaya Dipidana Kementerian ATR/BPN

Jual Beli Tanah di Hutan Lindung di Batam, PT Mega Karya Nanjaya Dipidana Kementerian ATR/BPN - GenPI.co KEPRI
Kementerian ATR/BPN memidanakan PT Mega Karya Nanjaya yang diduga memperjualbelikan kaveling kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: Kementerian ATR/BPN

GenPI.co Kepri - Kementerian ATR/BPN memidanakan PT Mega Karya Nanjaya yang diduga memperjualbelikan kaveling kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Ariodillah Virgantara mengatakan pihaknya sudah melakukan audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun pada 2019.

Menurut Ariodillah, pihaknya menemukan ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan implementasi di lapangan. 

BACA JUGA:  THR Honorer Pemkot Batam Cair Mulai 17 April, Total Rp 17 Miliar

“Ternyata hasil audit yang seharusnya hutan sudah tidak menjadi hutan lagi," kata Ariodillah, Senin (22/5).

Ariodillah menuturkan pihaknya sudah menelusuri melalui citra satelit pada 2020, 2021, dan 2022.

BACA JUGA:  Pemkot Batam Target Gunakan Produk Dalam Negeri 95 Persen

Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat gerakan. Tutupan yang masih ada pada 2017 mulai dibongkar. 

Setelah itu, lahan tersebut dijadikan kaveling-kaveling yang dijual dengan harga murah.

BACA JUGA:  Pemkot Tanjungpinang Bentuk Tim agar Raja Hamidah jadi Pahlawan Nasional

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang pun sudah dua kali memasang plang peringatan pada 2020 dan 2022.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya