Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki ke Singapura

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kayu Teki ke Singapura - GenPI.co KEPRI
KM Sanjaya Putra yang ditangkap Bea Cukai Batam karena mengindikasikan penyelundupan kayu teki. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

Berdasarkan pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki.

Rizki mengatakan kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Tertibkan Pelabuhan Punggur, Ini Barang yang Tak Bisa Lewat

Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.

Pembalakan kayu teki secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.

BACA JUGA:  Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran

Tersangka juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A. (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya