Berdasarkan pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki.
Rizki mengatakan kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Tertibkan Pelabuhan Punggur, Ini Barang yang Tak Bisa Lewat
Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.
Pembalakan kayu teki secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Lantamal IV Tangkap Kapal Kayu, Isinya Bernilai Miliaran
Tersangka juga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini: